Eva Dwiana Meletakan Patok Aset Tanah Pemkot Disaksikan BPN Kota Bandarlampung di Beringin Jaya

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:43 WIB
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Meletakan Patok Aset tanah Pemkot Bandarlampung disaksikan Kepala BPN Bandarlampung di Beringin Jaya Kemiling Bandarlampung. (Taufik Rohman)
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Meletakan Patok Aset tanah Pemkot Bandarlampung disaksikan Kepala BPN Bandarlampung di Beringin Jaya Kemiling Bandarlampung. (Taufik Rohman)



KILAU LAMPUNG - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Meletakan patok aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung disaksikan Kepala BPN Bandarlampung di Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Kemiling Bandarlampung, Jumat 3 Februari 2023.

Itu, sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pengamanan aset, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Gemapatas akan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspada

Mengusung jargon Pasang patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, tujuan dari diluncurkannya Gemapatas, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Pada intinya untuk menjaga batas tanah dan menghindari konflik atau sengketa.

Adapun manfaat dari Gemapatas yaitu sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertipikat tanah.

Baca Juga: Rudi Antoni: Sudah 5 Balon Ketum KONI Lampung Mengambil Formulir Pendaftaran

Kemudian, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan masyarakat untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki.

Mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai, dan patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan dikemudian hari.

Pemasangan Tanda Batas (patok) secara simbolis dilaksanakan oleh Walikota Bandarlampung, Ibu Hj. Eva Dwiana, S.E., M.Si dan jajarannya terhadap aset Pemerintah Kota Bandarlampung serta disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani dan pemilik tanah yang berbatasan, serta masyarakat Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Atlet Gulat Lampung Barat Sabet Tiga Medali Emas dan Perak pada Kejuaraan Tingkat Pelajar se-Lampung

Pemasangan patok ini dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota Bandarlampung dan dalam acara ini patok yang dipasang sejumlah 100 patok.

Adapun standard patok yang benar, yakni terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurangkurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dapat melakukan gerakan masyarakat pasang tanda batas tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapan Mulai Puasa Ramadhan Tahun Ini

Rabu, 8 Maret 2023 | 10:21 WIB

Ingatan, Kado Valentine dari Orkes Bada Isya

Minggu, 13 Februari 2022 | 15:19 WIB

Terpopuler

X