KILAU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyidangkan laporan pelanggaran administratif Pemilu, Jumat 19 Mei 2023.
Bawaslu Pesawaran dalam putusannya tersebut, menyampaikan bahwa laporan yang digugat oleh Calon DPD RI Lampung Asmadi yang melaporkan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu itu tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pesawaran.
Anggota Bawaslu Pesawaran Mutholib mengatakan, pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Peserta Asal Lampung Lulu Zaharani Krisna, Raih Runner Up 2 Putri Indonesia 2023
Dalam persidangan yang digelar pihaknya, diputuskan laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Pesawaran tidak terbukti.
“Karena tidak memenuhi bukti-bukti, laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU, putusan telah dibacakan bahwa laporan atas nama Asmadi tidak terbukti," tegas Mutholib.
Diketahui, pada Rabu, 12 April 2023 bakal Calon DPD RI Lampung an Asmadi melaporkan dugaan Pelanggaran Administratif ke kantor Bawaslu pesawaran, adapun Perbuatan yang dilaporkan adalah adanya Tatacara, prosedur dan mekanisme yg tidak dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Pesawaran yaitu Pasal 107 ayat (4) tim verikator tidak pernah meminta rekaman video klarifikasi dari 49 pendukung yang tidak bisa ditemukan pada saat Verifikasi Faktual Kedua, kemudian dalam laporannya ke Bawaslu Pesawaran, Asmadi mengaku dirinya belum menerima berita acara hasil verifikasi faktual.
Baca Juga: Viral Eksepsi Johny M Samosir, Ternyata Dirinya Dikriminalisasi, JPU Tersudut
KPU Pesawaran dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara), tidak pernah meminta Bakal Calon Anggota DPD RI dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video dari 49 pendukung yang tidak ditemukan pada saat Verifikasi Faktual Kedua.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 107 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung”.
Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Bagaimana Lafal Niat Puasanya? Ini Lengkapnya
Selanjutnya, Tim Bakal Calon DPD RI tidak pernah diundang, baik melalui surat atau lainnya, oleh KPU Pesawaran untuk melakukan klarifikasi serta menandatangani Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung sesuai Lampiran XXVII Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
Lampiran ini merupakan lampiran Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Pesawaran.
Artikel Terkait
Viral, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ditahan, Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan
Kapan Mulai Puasa Ramadhan Tahun Ini
Segera Datang, Inilah 7 Hikmah dan Manfaat Melaksanakan Ibadah Puasa Sunnah dan Ramadhan
HUT ke-59 Lampung, SKPD Meriahkan Lomba Fashion Show
Sambut Ramadhan, Pemkab Lampung Barat Rakor Gabungan
Sebentar Lagi Ramadhan, Bagaimana Lafal Niat Puasanya? Ini Lengkapnya
Viral Eksepsi Johny M Samosir, Ternyata Dirinya Dikriminalisasi, JPU Tersudut
Peserta Asal Lampung Lulu Zaharani Krisna, Raih Runner Up 2 Putri Indonesia 2023