KILAU LAMPUNG - Sebagai bentuk dan wujud transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Sidang etik tersebut salah satu keputusannya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat 26 Agutus 2022.
Baca Juga: Kasus PMK di Lampung Meningkat, Budi Yuhanda Minta Pemprov Serius
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” ujar Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Artikel Terkait
Cegah Kemacetan Arus Balik, Kapolda Lampung Imbau Pemudik Beli Tiket Kapal di Jalan Alternatif
TNI-Polri dan Kemenkes Adakan Baksos Kesehatan di Wilayah Banten
Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri Sigit: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa
Sudah 48 Kartu ATM Bank Lampung Terindikasi Skimming, Dirut: Uang Nasabah Sudah Dikembalikan
Kasus Tewasnya Napi Anak di LPKA Pesawaran, Komisi III DPR Desak Dilakukan Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus PMK di Lampung Meningkat, Budi Yuhanda Minta Pemprov Serius