KILAU LAMPUNG - Indonesia dengan Singapura sepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
Perjanjian ini menjadi catatan sejarah dan dapat memudahkan Indonesia untuk memulangkan seseorang yang tersandung hukum di Singapura.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Baca Juga: Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang
Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dilakukan hari ini, Selasa 25 Januari di Pulau Bintan Kepulauan Riau (Kepri).
Yasonna mengatakan kesepatakan ekstradisi ini jadi catatan sejarah dan dapat memudahkan Indonesia untuk memulangkan seseorang yang tersandung hukum di Singapura.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dikutip Kilaulampung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 25 Januari 2022, berjudul Indonesia dan Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi.
Baca Juga: Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong Papua Barat
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.
Selain itu, ia juga menerangkan dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Baca Juga: Tangkap Bandar Sabu, LPW Apresiasi Ditresnarkoba Polda Lampung
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Sementara antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
Artikel Terkait
Tahun 2022 Ini Penerimaan CPNS Umum Ditiadakan, Hanya Formasi PPPK yang Dibuka
Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Divonis Bebas Murni
Sah, Pelaksanaan Pemilu Disepakati Tanggal 14 Februari 2024
Ketua KPK: Banyak Ruang untuk Menjerat Kepala Daerah Korupsi
Komisi III DPR Desak Polri Berantas Mafia Tanah di Indonesia
Berikut Ucapan Tahun Baru Imlek Tahun 2022 Bisa Sobat Kirimkan ke Teman-Teman yang Merayakannya
Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong Papua Barat