Sepakat, Indonesia dan Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Kedua Negara

- Selasa, 25 Januari 2022 | 15:18 WIB
Presiden Jokowi menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan Kepri. (Setkab.go.id)
Presiden Jokowi menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan Kepri. (Setkab.go.id)

KILAU LAMPUNG - Indonesia dengan Singapura sepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

Perjanjian ini menjadi catatan sejarah dan dapat memudahkan Indonesia untuk memulangkan seseorang yang tersandung hukum di Singapura.

Perjanjian Ekstradisi IndonesiaSingapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Baca Juga: Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang

Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dilakukan hari ini, Selasa 25 Januari di Pulau Bintan Kepulauan Riau (Kepri).

Yasonna mengatakan kesepatakan ekstradisi ini jadi catatan sejarah dan dapat memudahkan Indonesia untuk memulangkan seseorang yang tersandung hukum di Singapura.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dikutip Kilaulampung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 25 Januari 2022, berjudul Indonesia dan Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi.

Baca Juga: Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong Papua Barat

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi IndonesiaSingapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Selain itu, ia juga menerangkan dengan adanya Perjanjian Ekstradisi IndonesiaSingapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Baca Juga: Tangkap Bandar Sabu, LPW Apresiasi Ditresnarkoba Polda Lampung

Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Sementara antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X