KILAU LAMPUNG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mendesak Polri segera memberantas mafia tanah di Indonesia.
Sebab, dirinya menilai Komisi III DPR RI rutin mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya mafia tanah di seluruh provinsi yang dikunjungi.
Karena itu, Adies meminta perlu ada beberapa terobosan atau ketegasan oleh kepolisian terkait dengan penanganan mafia mafia tanah di Indonesia.
Baca Juga: Ketua KPK: Banyak Ruang untuk Menjerat Kepala Daerah Korupsi
“Khususnya laporan dari Sentul, Bojongkoneng. Itu ada satu pengembang yang sudah seperti negara di dalam negara yang sangat berkuasa di sana. Sehingga warga di sana merasa tertindas terkait masalah tanah. Polda besar yang lain seperti DKI, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Medan, sulawesi dan lain sudah berjalan dengan baik,” jelas Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri di Gedung Nusantara II , Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menambahkan saat ini pelaku mafia tanah tidak hanya berasal dari sesama WNI, tetapi juga WNA.
Hal itu terbukti dengan adanya laporan dari warga atas nama Nawawi yang disampaikan kepada dirinya bahwa terdapat WNA berkewarganegaraan Malaysia yang diduga menjadi mafia tanah. Mafia tanah tersebut mencaplok tanah warga di Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Sah, Pelaksanaan Pemilu Disepakati Tanggal 14 Februari 2024
“Dia (mafia tanah) pemegang paspor Malaysia dengan nomor paspor A-5018647. Bahkan, bukan tanah Pak Nawawi saja, tapi tanah masyarakat di sekitar sana banyak yang dirampas,” jelas Pangeran.
Atas dasar itu, warga atas nama Nawawi telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan pada 7 Oktober 2015.
Tapi, tambah Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini, sudah empat Kapolres dan enam Kasat Reskrim berganti di Polres Tarakan, tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus tersebut, baik diproses tindak lanjut maupun dilakukan penghentian penyidikan (SP3).
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Divonis Bebas Murni
Bahkan, WNA berkewarganegaraan Malaysia tersebut mengambil tanah warga lagi seluas 7 hektar dengan surat garap palsu.
Dengan cara, mengajukan izin lokasi ke pihak Pemkot Tarakan, sehingga dilaporkan lagi ke polisi pada November 2016.
Artikel Terkait
Mayjen Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Diangkat Menjadi Pangkostrad
Divonis Bebas Setelah Sebelumnya Ditangkap Atas Dugaan Pelanggaran Perdagangan MIGAS
Tahun 2022 Ini Penerimaan CPNS Umum Ditiadakan, Hanya Formasi PPPK yang Dibuka
Kejati Periksa Lima Pejabat Pemprov Lampung Soal Dugaan Kasus KONI
Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Divonis Bebas Murni
Sah, Pelaksanaan Pemilu Disepakati Tanggal 14 Februari 2024
Ketua KPK: Banyak Ruang untuk Menjerat Kepala Daerah Korupsi