Bawaslu Surati Presiden untuk Akses DP4 Awasi Proses Pemilu 2024

Ahmad Fahriski
- Kamis, 23 Februari 2023 | 09:29 WIB
Bawaslu Surati Presiden Untuk Akses DP4 Awasi Proses Pemilu 2024 (Ahmad fahriski)
Bawaslu Surati Presiden Untuk Akses DP4 Awasi Proses Pemilu 2024 (Ahmad fahriski)

KILAU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tunggu respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menyurati KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan pembukaan akses Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024.

"Kita sudah kirim surat ke KPU dan Mendagri agar Bawaslu diberikan akses data DP4 termasuk juga diberikan akses dalam proses pemutakhiran data pemilih," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Menurut dia, surat yang telah dilayangkan ke KPU dan Mendagri juga ditembuskan ke Presiden agar bisa mendapat respons sehingga Bawaslu juga memiliki data yang sama dengan KPU.

Baca Juga: 5 Buah yang Bisa Membersihkan Paru-Paru Anda, Bisa Dicoba dan Dipraktekan!

"Surat itu ditembuskan ke Presiden. Karena kepala administrator tertinggi itu Presiden dan mempunyai kewenangan yang kemudian dibantu oleh Mendagri khususnya dalam pendataan penduduk," ujar mantan ex-officio DKPP Bawaslu ini.

Disinggung, jika upaya Bawaslu tidak direspon, Rahmat menjawab, lihat saja nanti apa yang akan Bawaslu lakukan.

Lantas apakah ada celah kecurangan apabila data DP4 tidak bisa diakses, pria berlatar belakang dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini mengungkapkan potensi itu ada.

Baca Juga: Kelas Mondok Klasika Road Show to Nusantara

"Kecurangan bisa terjadi misalnya, e-KTP digunakan orang lain. Karena e-KTPnya sudah lama, buram gambarnya, digunakan orang lain," ungkap dia.

Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020 lalu, ada suatu daerah e-KTP-nya digunakan orang yang meninggal seminggu sebelumnya. KTP itu pun digunakan oleh orang lain sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

"Nah, karena tidak ada data kami pegang, itu sulit mengawasi pemutakhiran, berapa meninggal, berapa ASN, TNI Polri yang kemudian pensiun berapa. Kemudian, dari pelajar yang sudah masuk usia pemilih, atau bersangkutan ikut pendidikan dinas ketentaraan dan kepolisian tentu tidak bisa memilih," papar dia.

Baca Juga: Kasus Suap PMB Rektor Unila Karomani, Sejumlah Kepala Daerah Bakal Dipanggil Sidang

Guna mengantisipasi kecurangan, Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa ikut melekat mendampingi petugas Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih saat pemutakhiran data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian atau Coklit hingga 14 Maret 2023.

"Tapi, karena keterbatasan SDM maka tidak bisa didampingi semua. Pantarlih itu tersendiri, kita enggak punya Pantarlih. Di pengawasan kan sistem dipakai uji petik, kalau kita ikuti semua yah itu sama dengan Sensus," ujar mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fahriski

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X