Kasus Tewasnya Napi Anak di LPKA Pesawaran, Komisi III DPR Desak Dilakukan Evaluasi Sistem Pengawasan

Taufik Rohman
- Rabu, 27 Juli 2022 | 09:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Lampung 1 Taufik Basari temuin keluarga korban tewasnya napi anak di LPKA Pesawaran (Kilau Lampung/Taufik Rohman)
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Lampung 1 Taufik Basari temuin keluarga korban tewasnya napi anak di LPKA Pesawaran (Kilau Lampung/Taufik Rohman)

KILAU LAMPUNG - Anggota komisi III DPR RI dapil Lampung 1, Taufik Basari mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus tewasnya napi anak berinisial RF (17), yang merupakan warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran.

Taufik Basari yang pada Senin 26 Juli 2022 bertemu langsung dengan pihak keluarga korban di Bandar Lampung mengatakan, akan mengawal kasus ini dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.

Anggota Komisi III DPR itu turut berduka cita dan prihatin atas kasus napi anak tewas tersebut.

Baca Juga: Sudah 48 Kartu ATM Bank Lampung Terindikasi Skimming, Dirut: Uang Nasabah Sudah Dikembalikan

"Saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini kepada keluarga korban," ujar Taufik Basari.

"Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi karena prinsipnya setiap orang yang dititipkan di lembaga yang di bawah tanggungjawab negara harusnya dijaga, dirawat, dilindungi, dan ditangani dengan baik" sambungnya.

Taufik Basari juga mendorong agar dilakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan di LPKA Pesawaran tersebut sehingga kasus tewasnya warga binaan di dalam Lapas tidak terulang kembali dan dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi.

Baca Juga: Eril Anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ditemukan

"Ini penting jadi evaluasi agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama. Harus diantipasi terjadinya kekerasan di dalam Lapas," harapnya.

"Kemudian, jika ada warga binaan yang butuh pertolongan segera baik karena sakit ataupun menjadi korban kekerasan, maka harus secepatnya ditangani. Tidak boleh ada pembiaran atau keterlambatan penanganan karena akan berimbas pada keselamatan jiwa seseorang" sambung Taufik Basari.

Dirinya juga meminta pihak Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan penjelasan yang terbuka, transparan tanpa ada yang dilindungi dan ditutup-tutupi baik kepada keluarga korban maupin kepada publik karena keluarga korban dan publik berhak untuk mengetahui hal yang sesungguhnya terjadi.

Baca Juga: Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri Sigit: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa

"Harus disampaikan terbuka, dijelaskan ke keluarga korban, disampaikan ke publik, jika ada kekurangan dan hal-hal yang memang menjadi kelemahan dan kekeliruan harus diakui dan segera dibenahi" bebernya.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda Lampung), sudah menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka penganiayaan yang menyebabkan RF (17), tewas.

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ombudsman Minta Perbaiki Tata Kelola Sampah

Senin, 17 Juli 2023 | 18:08 WIB

Gubernur Arinal Ajak TVRI Kawal Pembangunan

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:52 WIB

Boom Esport Berhasil Meraih Tahta di Pmpl Id 2023

Senin, 27 Februari 2023 | 09:50 WIB

Kelas Mondok Klasika Road Show to Nusantara

Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:30 WIB

Terpopuler

X