KILAU LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, mengimbau kepada pemilik toko dan perkantoran di Lampung agar dapat memasang CCTV selama ditinggal mudik ke kampung halamannya.
Pemasangan CCTV tersebut ditujukan agar dapat mengantisipasi adanya aksi pelaku pencurian outdoor AC.
Selain itu juga, Polda minta agar penjaga malam atau security lebih waspada.
"Kita ketahui bahwa maraknya kehilangan outdoor AC ini. Kita khawatirkan para pelaku memanfaatkan masyarakat yang mudik untuk mengambil outdoor AC yang berada di depan. Oleh karena itu, pemasangan CCTV ini guna mengantisipasi adanya pencurian dan bila perlu dipasang pengaman pada outdoor AC," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Minggu 24 April 2022.
Dia melanjutkan selain itu, Polda Lampung juga minta kepada security maupun penjaga malam agar dapat lebih waspada lagi jam-jam rawan pencurian khususnya pada malam hari.
Masyarakat maupun petugas malam diharapkan dapat melapor ke kepolisian terdekat seperti polsek-poksek masing-masing wilayah jika melihat orang yang dicurigai atau pun terjadi pencurian outdoor AC.
Baca Juga: Disahkan jadi UU TPKS, Taufik Basari Diskusi Hasilkan Deklarasi Pahoman, Ini Poinnya!
"Petugas yang berada di polsek-polsek siap siaga selama 24 jam. Petugas secepatnya akan merespon jika ada laporan tersebut," kata dia.
Artikel Terkait
PRMN-Promedia Teknologi Siap Berkolaborasi dengan DPD RI
Pesan Polri Jelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
Unjuk Rasa, Gubernur, Ketua DPRD Hingga Kapolda Lampung Temui Mahasiswa
Arus Mudik Lebaran 2022 Tahun Ini di Tol Diprediksi Meningkat Tajam, Ini Sejumlah Persiapannya!
Buruan Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub Sediakan Kuota Pendaftaran
Pemberian THR ASN Provinsi Lampung Tunggu Pergub, Kepala BPKAD Marindo: Ada Penambahan Tukin 50 Persen
Disahkan jadi UU TPKS, Taufik Basari Diskusi Hasilkan Deklarasi Pahoman, Ini Poinnya!
Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka Sebut Ada Fakta Dikriminalisasi