KILAU LAMPUNG - Pasca disahkannya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang - undang (UU) pada Selasa 12 April 2022 lalu. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar diskusi di Lampung.
Berdasarkan fakta sejarah, UU ini telah 10 tahun mangkrak dan baru disahkan pada Tahun 2022.
Diskusi refleksi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) digelar di Rumah Aspirasi Taufik Basari dan menghasilkan Deklarasi Pahoman.
Diskusi anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari itu mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak.
"Saya mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak. Hal ini dalam rangka defleksi pengesahan UU TPKS, Alhamdulillah berbagai elemen datang baik dari berbagai organsiasi, penyedia layanan, lembaga advokasi peremuan, Himpunan psikolg, juga dari perhimpunan mahasiswa, hadir di tempat ini," kata Taufik Basari saat diwawancarai, Rabu 20 April 2022.
Dimana, kata Tobas sapaan akrabnya Taufik Basari, yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU TPKS jadi Undang-undang.
Baca Juga: Buruan Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub Sediakan Kuota Pendaftaran
"Dan setelah diskusi panjang lebar, kita sepakat Deklarasi dalam rangka UU TPKS. Deklarasi ini kita Deklarasi Pahoman," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gubernur Lampung Terima Penghargaan Pemda Penyalur DAK Fisik Tercepat
Ketua IIPG Lampung Riana Sari Arinal Berbagi Nasi Kotak untuk Masyarakat
PRMN-Promedia Teknologi Siap Berkolaborasi dengan DPD RI
Pesan Polri Jelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
Pejabat dan ASN Dilarang Open House dan Buka Bersama
Arus Mudik Lebaran 2022 Tahun Ini di Tol Diprediksi Meningkat Tajam, Ini Sejumlah Persiapannya!
Pemberian THR ASN Provinsi Lampung Tunggu Pergub, Kepala BPKAD Marindo: Ada Penambahan Tukin 50 Persen