KILAU LAMPUNG - Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Bahkan, THR untuk tahun ini berdasarkan PP dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, tersebut yakni mewajibkan Pemda untuk penambahan Tukin 50 persen.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera membayarkan THR paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Buruan Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub Sediakan Kuota Pendaftaran
"Untuk aturannya itu sudah keluar dari pusat, dan semua bersumber dari PP, SE Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan," ungkap kata Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Selasa 19 April 2022.
Pemprov Lampung saat ini tengah menunggu peraturan gubernur (Pergub) untuk mengeluarkan THR tersebut.
"Kita tinggal menunggu Pergub saja, THR akan segera kita cairkan sebelum memasuki hari raya Idul Fitri,” kata Marindo Kurniawan.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2022 Tahun Ini di Tol Diprediksi Meningkat Tajam, Ini Sejumlah Persiapannya!
Dan saat ini Pergub sudah dibahas oleh 3 instansi terkait, dan setelah semuanya Klir tinggal ditandatangani oleh Gubernur Lampung.
Artikel Terkait
Gubernur Arinal Djunaidi Minta Pengurus IJP Kawal Program Lampung Berjaya
Gubernur Lampung Terima Penghargaan Pemda Penyalur DAK Fisik Tercepat
Ketua IIPG Lampung Riana Sari Arinal Berbagi Nasi Kotak untuk Masyarakat
PRMN-Promedia Teknologi Siap Berkolaborasi dengan DPD RI
Unjuk Rasa, Gubernur, Ketua DPRD Hingga Kapolda Lampung Temui Mahasiswa
Arus Mudik Lebaran 2022 Tahun Ini di Tol Diprediksi Meningkat Tajam, Ini Sejumlah Persiapannya!
Buruan Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub Sediakan Kuota Pendaftaran