KILAU LAMPUNG - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qudratul Ichwan, saat rapat persiapan kegiatan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di Ruang Sakai Sembayan, Kamis 14 April 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Qudratul Ichwan, mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022.
Baca Juga: Unjuk Rasa, Gubernur, Ketua DPRD Hingga Kapolda Lampung Temui Mahasiswa
Qudratul Ichwan menambahkan, berdasarkan SE Kemenag dan SE Gubernur Lampung, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menghadiri atau mengadakan buka puasa bersama.
"Tolong diingat-ingat pesan ini," Ujarnya.
Sementara dalam Rapat tersebut membahas Rundown Acara dan detail-detail pelaksanaan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022 mendatang yang akan dilaksanakan di Mahan Agung.
Baca Juga: Pesan Polri Jelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Qudratul ichwan juga menyampaikan pembagian Job des bagi masing-masing bidang dalam rapat tersebut.
Artikel Terkait
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Buka Acara Sertifikasi Kompetensi Profesi Fotografi
Gubernur Arinal Djunaidi Minta Pengurus IJP Kawal Program Lampung Berjaya
Gubernur Lampung Terima Penghargaan Pemda Penyalur DAK Fisik Tercepat
Ketua IIPG Lampung Riana Sari Arinal Berbagi Nasi Kotak untuk Masyarakat
PRMN-Promedia Teknologi Siap Berkolaborasi dengan DPD RI
Khutbah Jumat Kualitas Puasa Ramadhan dan Hakikatnya
Pesan Polri Jelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
Unjuk Rasa, Gubernur, Ketua DPRD Hingga Kapolda Lampung Temui Mahasiswa