Terungkap, Mantan Wakabareskrim Ungkap Dugaan Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:32 WIB
Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir membongkar adanya dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara dengan melaporkan 3 WNA asal China ke Bareskrim Polri pada 31 Januari 2023. (Kuasa Hukum Gunawan Raka)
Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir membongkar adanya dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara dengan melaporkan 3 WNA asal China ke Bareskrim Polri pada 31 Januari 2023. (Kuasa Hukum Gunawan Raka)

KILAU LAMPUNG - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir membongkar adanya dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara.

Pria kelahiran 15 Desember 1967 tersebut melaporkan kasus ini ke Badan Reserser Kriminal (Bareskrim) Polri pada 31 Januari 2023. Johny M Samosir datang didampingi kuasa Hukumnya Gunawa Raka.

”Benar, kami sudah melaporkan adanya kasus tersebut ke Bareskrim,” ujar Gunawan Raka, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspada

Ketika diminta bukti laporan tersebut, Gunawan pun mengeluarkan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).

Surat laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh AKBP R Herminto Jaya, atas pelapor Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir dengan Nomor: STTL/037/I/2023/Bareskrim.

Baca Juga: Awal Tahun, Basarnas Lampung Pantau Pelabuhan Bakauheni

Dalam laporan tersebut adanya peristiwa pidana pemalusan dan atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP, Pasal 347 KUHP, Pasal 3, Pasal 4 dan PAsal 5 UU Nonor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Persitiwa terjadi sekitar bulan Maret 2018 dengan terlapor Huang Zuo Chao, Huang Bao Guang dan Zhu Ming Dong.

Baca Juga: Atlet Gulat Lampung Barat Sabet Tiga Medali Emas dan Perak pada Kejuaraan Tingkat Pelajar se-Lampung

Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/0057/I/2023/Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2023.

”Pada posisi tersebut klien kami mengetahui ketiganya (terlapor) telah melarikan diri. Bahkan telah dikeluarkan red notice namun belum berhasil ditangkap,” jelasnya.

Lalu bagaimana kronologi hingga 3 buronan ini muncul sebagai mafia tambang.

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6,28 Hektar Kebun Ganja Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 28 Februari 2022 | 18:19 WIB

Terpopuler

X