Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Divonis Bebas Murni

- Senin, 24 Januari 2022 | 22:06 WIB
Hj. Nurhasanah yang merupakan anggota DPRD Lampung usai mendengarkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto untuk Kilau Lampung)
Hj. Nurhasanah yang merupakan anggota DPRD Lampung usai mendengarkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto untuk Kilau Lampung)

KILAU LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung Hj. Nurhasanah divonis bebas murni.

Itu setelah melewati beberapa proses persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, itu Divonis bebas pada Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Tahun 2022 Ini Penerimaan CPNS Umum Ditiadakan, Hanya Formasi PPPK yang Dibuka

"Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin," ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

"Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu," sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz.

Baca Juga: Bangunan Sekolah di Pesawaran Keburu Runtuh sebelum Direnovasi

“Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

"Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor," tutupnya.

Baca Juga: Kejati Periksa Lima Pejabat Pemprov Lampung Soal Dugaan Kasus KONI

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6,28 Hektar Kebun Ganja Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 28 Februari 2022 | 18:19 WIB

Terpopuler

X