Viral Eksepsi Johny M Samosir, Ternyata Dirinya Dikriminalisasi, JPU Tersudut

- Kamis, 16 Maret 2023 | 00:15 WIB
Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023. (Kuasa Hukum)
Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023. (Kuasa Hukum)

KILAU LAMPUNG - Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.

Ini setelah adanya fakta otentik yang diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan. 

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Bagaimana Lafal Niat Puasanya? Ini Lengkapnya

Dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," terang Gunawan.

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Pemkab Lampung Barat Rakor Gabungan

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Baca Juga: HUT ke-59 Lampung, SKPD Meriahkan Lomba Fashion Show

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.

"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun direksi PT KPP," terangnya.

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6,28 Hektar Kebun Ganja Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 28 Februari 2022 | 18:19 WIB

Terpopuler

X