Menaker Ajak Pemda Wujudkan Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemulihan Ekonomi Nasional

- Kamis, 3 Februari 2022 | 12:30 WIB
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan sambutan Menaker Ida Fauziyah soal wujudkan visi misi penciptaan lapangan kerja dan Pemulihan Ekonomi Nasional efek Covid-19. (Diskominfotik Lampung)
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan sambutan Menaker Ida Fauziyah soal wujudkan visi misi penciptaan lapangan kerja dan Pemulihan Ekonomi Nasional efek Covid-19. (Diskominfotik Lampung)

KILAU Lampung - Menteri tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziyah ajak pemerintah daerah (pemda) wujudkan visi misi penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hal ini sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal, di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah yang dibacakan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung saat menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Balai Keratun Lt.III, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Wali Kota Bandar Lampung Kembali Tunda PTM 100 Persen

Ia mengatakan bahwa, salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Lampung Meningkat! Polda Imbau Prokes Ketat ke Masyarakat

"Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19," ujar Menaker.

K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.

Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah.

Baca Juga: BMKG Prediksi Sejumlah Kota Besar Berpotensi Hujan Intensitas Ringan

Maka, lanjut Menaker Ida Fauziyah, hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.

"Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menaker.***

Halaman:

Editor: Taufik Rohman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekomendasi HP Nokia Terbaik

Selasa, 15 November 2022 | 10:32 WIB

Xpander Ada Transmisi Terbarukan? Ini Kelebihannya

Kamis, 27 Januari 2022 | 19:55 WIB

Awas Travel Nakal, Ini Tarif Liwa - Bandarlampung

Kamis, 16 Desember 2021 | 16:16 WIB

PTPN VII Sosialisasi Permen Program TJSL

Senin, 13 Desember 2021 | 20:17 WIB

Berikut Lima Cara Buat CV Mudah Lewat Samrt Phone

Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:09 WIB

Terpopuler

X