Kaji Penghapusan 3G di Indonesia, Kominfo Pertimbangkan Dua Prinsip Penting Ini!

- Minggu, 2 Januari 2022 | 21:43 WIB
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi soal penghapusan 3G di Indonesia. (Dok. Kominfo)
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi soal penghapusan 3G di Indonesia. (Dok. Kominfo)

KILAU LAMPUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah mengkaji terkait rencana penghapusan sinyal 3G di seluruh Indonesia.

Kajian mendalam terkait penghapusan sinyal 3G itu masih dalam pertimbangan Kominfo, karena saat ini pihaknya harus memastikan terlebih dahulu wilayah-wilayah layanan telekomunikasi sudah teraliri akses internet 4G.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, kajian yang dilakukan mempertimbangkan penyediaan sinyal 4G dan kepentingan pengguna layanan.

Baca Juga: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional Transparan dan Objektif

“Yang menjadi pertimbangan kita setidaknya ada dua hal, pertama adalah kita sudah memastikan wilayah-wilayah layanan telekomunikasi itu sudah teraliri akses internet 4G, baru kita bisa kemudian melakukan Penghapusan 3G, dan yang kedua pertimbangannya adalah pertimbangan kepentingan masyarakat secara umum,” ungkapnya, seperti dikutip Kilaulampung.com dari laman Kominfo, pada Minggu 2 Januari 2021.

Jubir Kementerian Kominfo itu mengatakan, kajian yang dilakukan untuk kebijakan Penghapusan 3G juga perlu menetapkan mekanisme kebermanfaatan layanan tersebut di tengah masyarakat.

“Karena pertimbangan kepentingan masyarakat secara umum, kita harus menetapkan mekanisme yang tidak merugikan pengguna atau tidak merugikan pengguna layanan seluler,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga atas Perjuangan Timnas Indonesia di Piala AFF 2020, Meski Belum Juara

Melalui dua prinsip yang sedang dilakukan kajian mendalam secara internal, Kementerian Kominfo belum bisa memastikan deadline atau batas waktu untuk penghapusan secara total.

“Terkait dengan deadline Penghapusan 3G, sekali lagi dengan dua pertimbangan yang saya sampaikan tadi maka kita menunggu hasil kajian dari tim internal di Kominfo. Hasil kajian itulah yang akan menentukan kapan eksekusi kebijakan ini akan dilakukan,” tegasnya.

Dedy Permadi mengatakan, koordinasi dengan operator seluler dan keharusan untuk melakukan Penghapusan 3G pun tetap mempertimbangkan dua prinsip tersebut. 

Baca Juga: Kumpul Bersama Keluarga Atta Halilintar di Turki saat Tahun Baru 2022, Ashanty Bilang Begini

“Jadi dua pertimbangan tadi yang menjadi fokus Kementerian Kominfo, jangan sampai merugikan pengguna di level masyarakat dan yang kedua kita sudah memastikan 4G-nya sudah masuk disitu. Perkara nanti kita akan melakukan komunikasi dengan opsel (operator seluler) dengan cara sepeti apa, itu tergantung hasil kajian yang kita lakukan,” pungkasnya.***

Editor: Taufik Rohman

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rekomendasi HP Nokia Terbaik

Selasa, 15 November 2022 | 10:32 WIB

Xpander Ada Transmisi Terbarukan? Ini Kelebihannya

Kamis, 27 Januari 2022 | 19:55 WIB

Awas Travel Nakal, Ini Tarif Liwa - Bandarlampung

Kamis, 16 Desember 2021 | 16:16 WIB

PTPN VII Sosialisasi Permen Program TJSL

Senin, 13 Desember 2021 | 20:17 WIB

Berikut Lima Cara Buat CV Mudah Lewat Samrt Phone

Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:09 WIB

Terpopuler

X